Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Menyelenggarakan Kuliah Umum tentang "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia"

 

kampus UMP , source foto:umpac.id

Program Studi Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah di Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) menyelenggarakan Kuliah Umum yang membahas "Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia".

Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu (6/12) di Auditorium Ukhuwah Islamiyah, UMP, dan dihadiri oleh Prof Dr Drs H Amran Suadi SH MHum MM, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Rektor UMP, Assoc Prof Dr Jebul Suroso, memberikan sambutan selamat datang kepada Mahkamah Agung serta unsur pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri di wilayah Banyumas dan sekitarnya.

"Menerima kehadiran Mahkamah Agung adalah suatu kehormatan bagi Universitas Muhammadiyah Purwokerto. UMP sangat bersyukur karena kami memiliki kedekatan khusus dengan Mahkamah Agung," ungkapnya.

"Keterjalinan hubungan baik ini harus dipertahankan karena kami membutuhkan ilmu, pengetahuan, dan bimbingan agar Fakultas Hukum UMP dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam di UMP dapat mempertahankan kekhususan dan keunggulannya dibandingkan dengan lembaga lain," ujarnya.

Dia berharap bahwa kuliah umum kali ini dapat memberikan manfaat lebih bagi UMP, sambil memohon doa, dukungan, dan bimbingan dari Pimpinan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri yang akan bekerja sama dengan UMP.

Dalam penjelasannya, Prof Dr Drs H Amran Suadi SH MHum MM menyebutkan kategori perkara ekonomi syariah yang menjadi yurisdiksi Pengadilan Agama, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 1989 dan Perma Nomor 14 tahun 2016, mencakup Bank Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syariah, Asuransi Syariah, dan bidang lainnya.

Dia juga memaparkan beberapa Pembaruan Ekonomi Syariah Kamar Agama, termasuk informasi terkait penundaan pelaksanaan eksekusi hak tanggungan, gugatan wanprestasi, dan eksekusi lelang yang telah dilaksanakan.

Semua peserta kuliah umum diharapkan dapat meraih manfaat dari pembahasan yang mendalam tentang penyelesaian sengketa ekonomi syariah ini, sehingga dapat menjadi bekal berharga bagi mereka.


Sumber Berita : anataranews

Ditulis ulang oleh tim MES Karawang

Related Posts

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *